A. Definisi Pencemaran
![]() |
Pencemaran Lingkungan_1 |
Manusia mempunyai keinginan untuk meningkatkan kesejahte-raan hidup. Bagaimana caranya? Diantaranya dengan mendirikan pabrik-pabrik yang dapat mengolah hasil alam menjadi bahan pangan dan sandang. Pesatnya kemajuan teknologi dan in-dustrialisasi berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Munculnya pabrik-pabrik yang menghasilkan asap dan limbah buangan dapat mengakibatkan pencemaran ling-kungan. Apa yang dimaksud dengan pencemaran? Apa dampak yang dapat ditimbulkan dari pencemaran bagi lingkungan? Bagaimana upaya mengatasi pencemaran lingkungan? Untuk dapat menjawab pertanyyan tersebut mari kita pelajari bab ini! .
1. Definisi Pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia. Akibatnya, kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan.
Kapan suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan?
1) kadarnya melebihi batas kadar normal atau diambang batas;
2) berada pada waktu yang tidak tepat;
3) berada pada tempat yang tidak semestinya.
2. Jenis-jenis pencemaran dan Dampaknya
a. Pencemaran Air
![]() |
Pencemaran Air |
Air dikatakan tercemar apabila air itu sudah berubah, baik warna, bau, maupun rasanya, air yang tercemar memiliki keasaman yang berbeda dengan air yang tidak tercemar. Pencemaran air, yaitu masuknya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air. Akibatnya, kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Air dapat tercemar oleh komponen-komponen anorganik, di antaranya berbagai logam berat yang berbahaya. Komponen-komponen logam berat ini berasal dari kegiatan industri. Kegiatan industri yang melibatkan penggunaan logam berat, antara lain industri tekstil, pelapisaan logam, cat/tinta warna, percetakan, bahan agrokimia, dan lain-lain.
• Faktor-Faktor yang mempengaruhi pencemaran air
Pencemaran air dapat terjadi pada sumber mata air, sumur, sungai, rawa-rawa, danau, dan laut. Bahan pencemaran air dapat berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian.
Air limbah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan, seperti Penurunan Kualitas Lingkungan, Gangguan Kesehatan, Pemekatan Hayati, Mengganggu Pemandangan, dan Mempercepat Proses Kerusakan Benda.
• Cara Penanggulangan Pencemaran Air
Pengolahan limbah bertujuan untuk menetralkan air dari bahan-bahan tersuspensi dan terapung, menguraikan bahan organik biodegradable (yakni bahan organik yang dapat terurai oleh aktivitas makhluk hidup), meminimalkan bakteri patogen, serta memerhatikan estetika dan lingkungan. Pengolahan air limbah dapat dilakukan sebagai berikut :
Penanganan limbah cair dan padat diharapkan tidak menyebabkan polusi dengan prinsip ekologi yang dikenal dengan istilah 4R, yaitu recycle (Pendaurulangan), reuse (Penggunaan Ulang), reduce (pengurangan bahan/penghematan), dan repair (pemeliharaan).
b. Pencemaran Udara
![]() |
Pencemaran Udara |
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Udara dikatakan telah tercemar jika kehadiran zat-zat asing di udara dalam jumlah yang dapat mengganggu kehidupan manusia. Berbagai bahan pencemar udara antara lain:
c. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah suatu keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan subpermukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
2) Limbah Industri Limbah Industri berasal dari sisa-sisa produksi industri. Limbah industri juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, dan bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, serta pengawetan buah, ikan, daging, dan lain-lain. Limbah industri berupa limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi. Misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen, dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam seperti Hg, Zn, Pb, dan Cd dapat mencemari tanah.
3) Limbah Pertanian Limbah pertanian yang berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah atau tanaman tanah tercemar. Misalnya, pupuk urea dan pestisida untuk pemberantas hama tanaman. Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur tanah. Akibatnya, kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang.
• Dampak Pencemaran Tanah
Ada dua cara utama yang dapat dilakukan apabila tanah sudah tercemar, yaitu remediasi dan bioremediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan exsitu (atau off-site) Remidiasi in-situ (atau on-site) yaitu pembersihan di lokasi, pembersihan ini terdiri atas venting (injeksi), dan bioremediasi. dan exsitu (atau off-site). Remidiasi exsitu (atau off-site), pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman.
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air
LKS Pencemaran Air : klik sini
LKS Pencemaran Uadra : Klik sini
LKS Pencemaran Tanah : Klik sini
0 Komentar